Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar, Mahasiswa S2 Dibekuk Cyber Polda Jatim

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Pelaku penyebaran video dan gambar asusila disertai pengancaman berinisial MYA (23), asal Kabupaten Gresik, Jatim dibekuk Subdit V Cyber, Ditreskrimsus Polda Jatim.

Related Posts
1 of 471

Dalam penyebaran video dan gambar asusila tersebut, tersangka meminta untuk mengirimkan video dan foto bugil berbagai gaya ke korban yang selaku mantan pacar.

Saat Konferensi Pers, Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, kronologi awal mula tahun 2013 lalu, dan kami lakukan penangkapan Senin (15/10), lalu korban mulai mengenal pelaku berlanjut pacaran.

“Selama memadu kasih korban menuruti permintaan tersangka untuk mengirimkan video dan foto dalam keadaan bugil melalui media sosial (medsos) Line, maupun WhatsApp,” kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (6/12/2018).

Diungkapkan, tersangka merupakan mahasiswa kampus di Surabaya telah menyebarkan video gambar asusila ke mantan pacar. mulanya, lanjut Arman, tersangka berpacaran dan sudah menyimpan foto-foto vulgar milik korban.

Kemudian setelah putus, tersangka masih sering menghubunginya dan meminta untuk mengirimkan video tersebut. “Pelaku mengancam jika korban tidak menuruti kemauannya akan disebarkan ke rekan kampus dan keluarganya melalui medsos,” urainya.

 

Korban yang sudah merasa kesal atas ulah tersangka, sambungnya, tidak mau menuruti permintaan untuk membuatkan video serta foto bugil. Namun, tersangka tetap mengirimkan pesan whatsApp dan instagram, terdapat dalam pesannya tersebut obrolan ancaman, akan mengunggah foto dan video di internet. “Ada beberapa foto dan video korban lainnya yang sudah di unggah melalui website,” jelas AKBP Arman Asmara.

Arman menjelaskan, tersangka mengaku lakukan perbuatan tersebut untuk mencari kesenangan pribadi dan kepuasan seksual. Selain itu juga tersangka memiliki kecanduan menonton video porno setiap hari yang di downloadnya melalui internet serta masih terdapat 6 korban lainnya merupakan mantan pacarnya. “Kami masih lakukan pendalaman untuk memeriksa kondisi kejiwaan psikologis tersangka ini,” terangnya.

Disampaikan, tersangka selama berpacaran sejak tahun 2013, silam hingga bulan juli 2018, lalu secara intens sering meminta ke korban untuk mengirimkan video dan foto vulgarnya yang di upload melalui akun instagram martisharon22 serta situs Hazelnut.

“Adapun sejumlah barang bukti berhasil kami amankan yaitu, 1 unit laptop merk HP, 1 unit ponsel merk Asus type X009DA, dan 1 unit ponsel Oppo, serta 1 unit ponsel Asus Zenfone 5, hingga 1 unit hardisk eksternal merk transcent ukuran 1 TB,” pungkas Arman Asmara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dan dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1), undang-undang RI No.19 tahun 2016. (Hyt/Ov1/21K).

READ  Jambret Hp, Lukman Diringkus Polsek Kenjeran

Leave A Reply

Your email address will not be published.