Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Ketiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Sidang dengan Berkas Terpisah

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya– Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Jamalludin alias buya di Apartemen Educity Kalisari Pakuwon, menjadikan pesakitan Supandi, Rian Hidayat dan Imam Syafii dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12).

Related Posts
1 of 471

Saat sidang dengan terdakwa Rian Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi diantaranya, Suger dan Agus Sanyoto. Dalam keterangannya, Suger mengatakan, saat berada di depan gedung tempatnya bekerja pernah melihat terdakwa (Rian Hidayat) sedang melilitkan karet ban pada lonjoran besi sisa dari pekerjan pembuatan pagar. “Saya melihat (Terdakwa) dari jarak sekitar 12 meter,” ucapnya.

Sementara Agus Sanyoto yang merupakan saksi dari petugas kepolisian menjelaskan, bersama Tim detang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah memdapatkan perintah dari Kanit setelah ada kejadian pembunuhan.

Saat berada di lokasi dan melakukan olah TKP, dari hasil beberapa keterangan sumber dan CCTV, terlihat terdakwa (Rian Hidayat) terekam turun dari lift Apartemen Educity Kalisari Pakuwon Surabaya. Atas hasil itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah terdakwa (Rian Hidayat) di Madura. Namun ternyata terdakwa sudah melarikan diri.

“Tapi akhirnya petugas tetap bisa menangkap terdakwa. Karena salah satu keluarganya yaitu pamannya secara responsif menyerahkan terdakwa,” terangnya.

Adapun pada sidang untuk terdakwa Imam Syafii (Berkas Terpisah), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juga menghadirkan saksi, Ratno Pujo Hartanto adalah salah satu anggota dari Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, Saksi mengatakan, berawal dari rekaman CCTV terlihat terdakwa beserta Rian Hidayat dan Supandi masuk ke Apartemen pukul 10:00 wib. Saat itu, Terdakwa di jemput Rian Hidayat lalu naik ke Apartemen lantai 17 dengan mengendarai mobil HRV yang melintas ke basement Apartemen. Dan pada pukul 12:00 wib menuju kamar nomor 1707.
Saat pendalaman kasus yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya, akhirnya petugas berhasil menangkap Supandi (berkas terpisah) kemudian menangkap Imam dan terakhir Rian Hidayat (berkas terpisah).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menjelaskan, telah menemukan HP di dalam mobil. Setelah mengecek HP, di HP ada panggilan terakhir kepada keluarga korban. Dari pembicaraannya mengatakan, bahwa korban sudah berangkat menuju Surabaya bersama terdakwa (Imam).

Bahkan dalam percakapan, terdakwa beralibi mengatakan, dari Apartemen sedang menuju ke Rungkut untuk singgah di rumah keluarga. Namun petugas tidak lansung percaya. Dan langsung melakukan penangkapan berdasarkan dari ocehan terdakwa Supandi (Berkas terpisah).

“Terdakwa (Imam) ditangkap saat berada di Muncar. Kemudian membawa terdakwa ke kantor guna di lakukan penyidikan,” jelasnya.

Atas keterangan tersebut, Terdakwa (Imam) menepisnya. Dan mengatakan, mendapatkan ancaman serta dianiaya untuk mengakui melakukan pembunuhan. “Tidak benar Majelis. Selama perjalanan saya kerap dipukuli untuk mengakui. Karena sebelum kejadian pembunuhan saya sudah pulang,” cetusnya.

Sekadar diketahui, sebagi otak dalam kasus pembunuhan Jamalludin yang terjadi di Apartemen Educity Kalisari Pakuwon, Surabaya, H. Ridi hanya menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya kasus tersebut telah menjerat diantaranya, Supandi, Imam Syafii dan Rian Hidayat dengan berkas terpisah. Atas perbuatannya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (m3T)

READ  Situs Cagar Budaya Desa Belahantengah Menanti Penyelamatan

Leave A Reply

Your email address will not be published.