Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Temukan Dompet dan HP, Aulia Justru Terjerat Pidana

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Nasib sial sepertinya dialami Aulia Viera Azsshari (19) warga Waru Kepo Permai Sidoarjo. Pasalnya, gara-gara menemukan dompet dan hp justru  berujung laporan polisi dengan jeratan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Related Posts
1 of 471

Gadis berparas manis tersebut, resmi dilaporkan oleh Irma pada Sabtu (22/9/2018) dengan tuduhan mencuri dompet beserta hp merk Iphone miliknya. Dan pihak Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas P21, Aulia ke Kejaksaan Negeri Surabaya guna dilakukan peradilan di PN Surabaya pekan mendatang.

Dijelaskan orang tuanya pada Penakhatulistiwa.com, kejadian tersebut berawal saat anaknya yang bekerja di PTC sebagai sales Bank HSBC. Saat itu Aulia kaget lantaran menemukan dompet dan Hp yang tertinggal di wastafel toilet.

Kemudian, Aulia mengamankan dan membawa pulang. Bahkan pernah berpesan bahwa barang yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. “Anak saya (Aulia) kerap kali hatinya tidak tenang dengan barang yang di temukan sesampai rumah. Dan berpesan tolong disimpan nanti kita usahakan kembalikan barang itu kepemiliknya,”  bebernya.

Selang beberapa hari kemudian dompet dan Hp akhirnya dikembalikan. Bahkan pengembalian barang juga tidak dipersoalkan oleh Imara dan keluarganya. Anehnya beredar informasi Imara pernah mengancam Aulia. “Mau diselesaikan atau diteruskan,” ucapnya menirukan kalimat Imara.

Setelah itu, akhirnya Aulia dipanggil oleh pihak Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Kemudiam Fera yang juga orang tua Aulia disuruh pulang oleh oknum penyidik dengan alasan besok pemilik barang tersebut datang.

“Ternyata saat besok saya datang, anak saya sudah memakai rompi tahanan dan menjadi tersangka,” keluhnya.

Bahkan, Fera menyebutkan saat di persidangan, bahwa anaknya dengan Irma sudah ada perdamaian. Namun perdamaian tersebut tidak tertuang secar tertulis. Sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut, JPU Maya menampik hal itu.

“Kalau sudah ada perdamaian antara anak Ibu dan pelapor, mana surat perdamaiannya?. Tolong ditunjukan !” kata JPU.

Secara terpisah, melalui Kuasa Hukum Aulia, Totok Prastowo SH menjelaskan, Bahwa kasus yang diterima kliennya adalah masalah sepele. Karena tidak ada unsur keniatan untuk mencuri, memiliki dan atau menguasai.

“Itu masalah sepele. Bahkan dompet dan Hp itu sudah dikembalikan kepemiliknya (Imara). Cuma sangat disayangkan, kasus semacam ini kok bisa-bisanya naik sampai ke ranah hukum,” ujarnya.

Dikatakannya, Totok juga berharap, semoga Hakim bisa berlaku objektif. Sehingga keadilan benar-benar diterapkan. “Ya setidak-tidaknya putusan bebas demi hukum atau bila mana Majelis Hakim punya pendapat lain. Paling tidak putusan percobaanlah Mas..!” Pungkasnya kepada awak media. (m3T)

 

READ  Digitalisasi Siskamling Sidoarjo Raih Penghargaan Kapolda Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.