Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sidang Agenda Pledoi, Purwanto Geram Diliput Media

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Setelah dituntut oleh JPU Hendro selama 30 bulan penjara dan dianggap secara sah melakukan pemalsuan dokumen serta merugikan PT. Cahaya Marhn Naya sebesar Rp. 2 Milliar, Purwanto kembali menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12).

Related Posts
1 of 471

Usai sidang dengan agenda nota pembelaan di ruang Kartika, terdakwa tampak kesal terhadap jurnalis Penakhatulitiwa.com, saat hendak melakukan konfirmasi terhadap Penasehat Hukumnya.

Kekesalan terdakwa terlihat dari pertanyaannya yang menyebut apakah Jurnalis dari Penakhatulistiwa.com bergabung dengan organisasi PWI Jatim.

“Kamu jurnalis dari organisasi apa?, kenal gak sama Dhimam Abror ?. Dhimam Abror kenal baik sama saya,” cetusnya sedikit geram.

Dalam hal ini, terdakwa yang kenal baik dengan pimpinan PWI merasa kasus perkaranya akan aman tidak ter-ekspose oleh beberapa media yang mencari berita di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran terdakwa panik karena kasus perkaranya kerap dimuat oleh Penakhatulistiwa.com.

Terpisah, saat Penasehat Hukum terdakwa dikonfirmasi mengatakan, dalam nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa adalah tuntutan pasal 263 ayat 2 yang dikenakan JPU terhadap kliennya tidak sesuai.

“Karena pada intinya dalam pasal 263 yang dijeratkan JPU adalah yang menggunakan surat palsu. Sedangkan, yang menggunakan tidak tahu siapa,” ucapnya.

Saat disinggung, peran kliennya membuat surat palsu, Penasehat Hukum terdakwa membeberkan, dalam sidang pasal yang di jeratkan JPU adalah pasal 263 yaitu, yang menggunakan surat palsu dan kliennya tidak menggunakan surat palsu.

“Siapa yang menggunakan ? Ya dua orang yang pegang PT. Alam Duta Kalimantan. Fakta persidangan, Khaidir tidak mengaku surat palsu bukan stempel atau tertanda tangan dirinya,” imbuhnya.

Untuk itu, Penasehat Hukum meyakini bahwa yang menggunakan surat palsu bukan terdakwa. Karena pasal yang dijeratkan oleh JPU adalah yang menggunakan.

Sementara, Hendro selaku JPU saat di temui penakhatulistiwa.com, mengatakan, bahwa Jaksa meyakini sebenarnya terdakwa mengerti. Sebab menurutnya, yang menerima uang pembayaran dari PT. Perusahaan Listrik Negara adalah terdakwa. “Namun terdakwa memiliki pikiran bahwa dirinya tidak sendirian, tapi terdakwa memanfaatkannya,” ungkap JPU.

Atas pledoi terdakwa, Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan 30 bulan hukuman badan bagi terdakwa. (M3T)

READ  Hartono Wijaya, Mahasiswa Pengguna Sabu Dijerat Pasal 112 dan 127

Leave A Reply

Your email address will not be published.