Purwanto Pemalsu Dokumen Divonis 20 Bulan Penjara
Penakhatulistiwa.com, Surabaya - Purwanto, pemalsu dokumen yang mengakibatkan PT. Cahaya Marhan Naya (CMN) mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar, akhirnya meringkuk di rutan medaeng selama 20 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Majelis…