Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Kasus penyelundupan Miras ilegal yang di tuduhkan terhadap 2 terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (17/12/2018), memaksa keduanya dituntut 3 tahun oleh Catherine selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya.
Adapun bacaan tuntutan yaitu, kedua terdakwa dinyatakan secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana berupa yang menyuruh, melakukan, turut serta memalsukan dokumen kepabeanan sebagaimana yang diatur dalam pasal 103 huruf a nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 3 tahun dan denda 100 juta subsider kurungan 2 bulan kurungan,” ucapnya.
Sedangkan, 3 kontainer yang lainnya, dikembalikan ke PT. Abel Indonesia. “Selanjutnya, untuk minuman yang mengandung alkohol lebih dari 24 persen sebanyak 50664 botol, tiga buah handphone dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.
Atas bacaan tuntutan JPU maka Sifaurosidin selaku,Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Penasehat Hukum kedua terdakwa guna menanggapi. Dalam kesempatan yang di berikan Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu kepada Majelis Hakim guna menanggapi tuntutan JPU.
Perlu diketahui, kasus penyelundupan miras ilegal ini, pada persidangan sebelumnya,Majelis Hakim menyoal keberadaan Yorgi yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga, Majelis Hakim meminta JPU segera menyeret Yorgi DPO ke meja hijau.
Dalam hal ini, fakta persidangan Daniel menerangkan, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian bila berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya.
“Uang suap itu didapatkan Daniel dari tangan Yordi. Untuk meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah memalsukan isi dokumen,” paparnya.
Pada 26 Juni 2018 lalu, petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura.
Diduga secara tidak langsung, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 57,7miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai Rp 5,4 miliar. (M3T)