Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

BPOM RI Surabaya, Musnahkan 10,7 Miliar Obat dan Makanan Ilegal

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Pemusnahan sejumlah obat-obatan, jamu dan makanan ilegal hasil pengawasan penyidikan di sejumlah Indonesia digelar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang bertempat di Jalan Karang Menjangan No. 20, Surabaya.

Related Posts
1 of 471

Pada pemusnahan tersebut, sekitar 962 item atau sekitar 446.452 pack produk obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari 10,7 miliar rupiah yang berada di Surabaya.

Secara rinci seluruhnya obat dan makanan ilegal di musnahkan terdiri, 289 item atau 176.030 pack obat herbal tradisional ilegal dan senilai lebih dari 5,5 miliar rupiah.

Kemudian, sebanyak 69 item atau 59.936 pack pangan yang ilegal dengan nilai lebih dari 2,5 miliar rupiah, dan obat-obatan ilegal sebanyak 115 item atau 21.058 pack yang nilainya lebih dari 760 juta rupiah.

Serta kosmetik ilegal sebanyak 242 item atau 17.440 pack senilai lebih dari 272,7 juta rupiah, disamping juga, Hingga kemasan pangan barang yang dimusnahkan sekitar 247 item atau sekitar 171.988 pack yang nilainya lebih dari 1,6 miliar rupiah.

Dari sejumlah barang bukti keseluruhannya tersebut, dimusnahkan dan mendapat ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Beberapa jumlah obat tradisional ilegal hasil sitaan BPOM RI Surabaya diantaranya, obat gatal-gatal Cap Cobra India, Africa Black Ant, Macho X, dan Kosmetik ilegal yaitu, Rose, Maybelline The Magnum Express Cap Barbie, serta obat tanpa izin edar yakni, asam urat super, cialis cap elang, cialis capsul, viagra.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, pemusnahan ini merupakan upaya BPOM RI untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang dapat menimbulkan akibat mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi standar dan mencegah peredaran kembali produk-produk ilegal.

“Produk yang telah dimusnahkan ini semuanya hasil pengawasan dan penyidikan terhadap peredaran produk obat dan makanan atau kosmetik ilegal pada tahun ini 2018 di Surabaya,” ujar Penny K. Lukito saat Konferensi Pers dihalaman BPOM RI di Surabaya, Selasa (18/12/2018).

Dijelaskan, selama tahun 2018 ini, banyak perbandingan pada tahun sebelumnya, karena jumlah peningkatan temuan-temuan sampai saat ini masih banyak beredar produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Di bulan Oktober 2018, lalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi izin edar, serta mengandung bahan berbahaya yang dijual di sebuah Grosir dan mencapai senilai 1,7 miliar rupiah. “Maka kami tetap menindak lanjuti dengan proses pro yustisia,” jelasnya.

Disampaikan, pelaksana penegak hukum didasarkan pada bukti hasil laboratorium, pemeriksaan maupun investigasi awal. Proses tersebut berakhir dengan pemberian sanksi administratif untuk dilarang dan diedarkan, ditarik dari izin edar, dan pencabutan izin edar, hingga disita untuk dimusnahkan. Apabila pelanggaran masuk pada rana pidana, maka si pelaku yang melanggar ini dapat di proses secara hukum pidana.

Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat membahayakan kesehatan, terutama kalangan masyarakat bahkan mengancam generasi muda penerus bangsa. “Kami tetap lakukan koordinasi lintas sektoral demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia, bahkan kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar memastikan pelaku dapat dihukum secara maksimal,” tegas Penny K. Lukito kepada Penakhatulistiwa.com.

Ditambahkan, terhadap pelanggar yang dilakukan oleh pelaku usaha obat dan makanan, maka kami selaku BPOM RI mengedepankan pembinaan agar untuk dapat menaati standar peraturan terkait aspek keamanan dan mutu.

“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penegak hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan,” pungkas Penny. (Hyt/Ov1/21K).

READ  AMB Menolak Mahasiswa Dijadikan Alat Politik

Leave A Reply

Your email address will not be published.