Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Penyanyi artis dangdut yang tersohor dengan lagu ‘sayang’, Via Vallen telah mendatangi pihak penyidik Subdit Tipidter Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus kosmetik ilegal.
Ketika usai meninggalkan ruang penyidik, artis yang usai menjalankan ibadah umroh tersebut dihadang oleh awak media. Pada kesempatan itu, Via sapaan akrabnya, ditanya apakah pernah memakai produk yang di endorse kan itu.
Artis berparas cantik asal Sidoarjo bernama Maulidia Octavia mengaku, pernah memakai salah satu produk kosmetik ilegal, meski hanya dalam waktu yang singkat.
“Saya sempat ada yang saya pakai, iya sempat,” kata Via Vallen, Kamis (20/12/2018).
Salah satu produk yang dipakainya adalah, jenis Facial Wash atau sabun wajah. Alasannya, selain tidak tahu bahwa produk itu palsu, produk tersebut juga memiliki aroma parfum sabun yang biasanya di pakai.
“Kalau saya tahu itu adalah produk palsu nggak mungkin akan saya pakai,” ucapnya.
Diketahui, Via Vallen diperiksa oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kapasitas sebagai saksi kasus kosmetik ilegal dengan tersangka KIL.
Via Vallen datang ke Mapolda Jatim pada sekitar pukul 11:30 WIB siang, dengan mengendarai kendaraan Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV. Kemudian, baru meninggalkan ruang penyidik Polda Jatim sekitar pukul 18:15 Wib petang.
Kasus kosmetik palsu yang diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tersangka KIL, menyeret sejumlah artis ibu kota. Mereka pun dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keenam artis tersebut diantaranya ialah, Nella Kharisma, Via Vallen, Nia Ramadhani, Ola Ramlan, Mimi Peri dan DK.
Para artis ini terlibat perkara lantaran menyediakan jasa endorse, yaitu ikut memperkenalkan produk-produk kosmetik milik tersangka KIL, pengusaha klinik kecantikan asal Kediri, Jawa Timur dan dinyatakan palsu ke khalayak umum melalui media sosial.
Dalam sekali endorse ini, mereka para artis memperoleh bayaran mulai Rp 7 juta hingga sampai Rp 15 juta dalam per minggu, harga ini tergantung siapa artis yang di endorse kan. (Hyt/Ov1/21K)