Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polda Jatim Ringkus Bandar Judi Beromset Ratusan Juta

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Para pelaku kasus perjudian beromzet ratusan juta rupiah berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 (sembilan) orang, satu orang diantaranya tersangka perempuan. Diantaranya pelaku adalah Kioe Wendi Kurniawan (53), warga Surabaya, Suparno (49), asal Tulungagung, dan Stefanus Harjanto (34), asal Madiun, M Husnu Rijal (23), asal Ponorogo, serta Sokhib (32), asal Pasuruan, Gandung Mujiono (56), asal Nganjuk dan ketiga tersangka lainnya asal Mojokerto yaitu, Ahmad Zaini (24), M Fauzi (33), dan seorang perempuan Muslikah (61).

Related Posts
1 of 471

Diketahui, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas melakukannya dalam periode satu bulan, yakni pada mulai bulan November hingga bulan Desember 2018 ini. “Dari sembilan tersangka itu kami amankan dibeberapa daerah masing-masing meliputi, Nganjuk, Surabaya, Ponorogo, dan Mojokerto,” ungkap AKBP Leonard M Sinambela, Kasubdit III Jatanras, didampingi Kanit Perjudian, Kompol Aditha Bagus Arjunadi Ditreskrimum Polda Jatim saat Konferensi Pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (31/12/2018).

Leonard menambahkan, bahwa tersangka selama ini tidak pernah bertemu dengan pelaku bos besar bandar judi tersebut. Namun, petugas sudah mengantongi nama bos judi yang sementara berada di daerah Jakarta.

Menurut Leonard, strategi para tersangka adalah mencari nasabah di berbagai wilayah se tanah air dengan perbantuan sedikitnya ada 20 pengepul tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Surabaya, dan Bali. “Mereka (tersangka) menerima dari kalangan daerah juga,” jelas AKBP Leonard Sinambela.

Adapun pengakuan tersangka kepada petugas, komisi yang mereka terima dari bos bandar setiap kali putaran sebesar 0,5 persen. Dari Komisi tersebut lalu di bagi dengan pengepul sebesar 0,1 persen. “Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka berupa, 7 unit ponsel berbagai merk, beberapa unit laptop, 1 buah modem, 4 buah kartu ATM, 1 buah papan judi kayu capjikie, dan uang tunai sekitar Rp 109 juta,” pungkas Leo. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Puskesmas Plered Sosialisasi Bahaya Penyakit DBD

Leave A Reply

Your email address will not be published.