Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Mencuri HP di Warkop, Matnasir Berurusan dengan Polsek Kenjeran

Foto: Matnasir

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Matnasir (39) Tahun asal  Dusun Gindajah Desa Kotah, Kec. Jrengik Kab. Sampang Madura, tersangka kasus pencurian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada hari Rabu tgl 2 Januari 2019 sekira jam 08.00 Wib.

Related Posts
1 of 471

Kronologis kejadian, pada hari Rabu tgl 2 Januari 2019 sekira jam 08.00 Wib, Tersangka Matnasir sedang duduk minum kopi di warung kopi Terminal angkot lama dan ketika pemilik warung lengah, tersengka mengambil HP merk Xiomi Redmi Not 3 Pro yang disimpan dalam meja Etalase warung milik Korban Sugiatno. 

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 pada pukul 10.00 Wib, Nomor Hp masih aktif diseputaran Posisi Jln. Abdul latif Kenjeran.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, dengan berbekal ciri-ciri pelaku seorang laki-laki rambut panjang dengan model Banci yang diduga mengambil HP tersebut. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan di seputaran Jln. Abdullatif dan diketahui adanya seorang yang diduga pelaku.

Saat Nomer HP yang hilang di miscall, akhirnya diketahui bahwa orang tersebut Pelakunya. “Kami segera mengamankan Tersangka beserta BB Hp Merk Xiomi Redmi Not 3 yang di simpan dikantong Celana,” ujarnya

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian HP karena kehabisan uang untuk pulang. “Setelah mengambil Hp yang rencana akan dijual dan hasilnya akan dibuat ongkos kembali ke Sampang karena sudah kehabisan uang,” tutup Kapolsek

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya Lima tahun Penjara. (20z)

READ  Apel Gelar Pasukan, Polri dan TNI Siap Amankan Pemilu 2019 di Majalengka

Leave A Reply

Your email address will not be published.