Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Ratusan Ineks dan Sabu Leonardo Terkoneksi Penghuni Lapas Madiun

Penakhatulistiwa.com, Surabaya– Setelah ditemukannya barang bukti ratusan butir ekstasi dan sabu dalam kamar kost Leonardo Chritian ada dugaan secara tidak langsung, bahwa terdakwa adalah jaringan yang terkoneksi dengan penghuni lapas Madiun.

Related Posts
1 of 473

Terdakwa yang berpostur kecil tidak di sangka memiliki petualangan yang lumayan. Pasalnya, dari tertangkapnya Leonardo di toko roti Eaton jalan Arjuno nomor 84 Surabaya, sedang membawa sabu memantik jajaran Polrestabes Surabaya, guna menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di kamar kostnya jalan Petemon 5 nomor 72 H Surabaya.

Alhasil dari penggeladahan ditemukan sejumlah ratusan butir ekstasi yang belum sempat dikirim oleh terdakwa.

Kini, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tampak di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (15/1/2019).

Damang Anubowo selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dimuka persidangan menghadirkan salah satu saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.

Adapun yang disampaikan oleh Agus selaku, saksi mengatakan, menurut informasi dari masyarakat maka saran Polrestabes Surabaya, menguntit gerak gerik dari terdakwa saat berada di toko roti Eaton jalan Arjuno nomor 84 Surabaya. Usai penangkapan maka dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan ditemukan 15 butir ekstasi dan sabu,” ucap saksi.

Saksi menambahkan, terdakwa mengaku masih menyimpan ratusan ekstasi yang belum sempat dikirim kepada pemesannya. Selain penggeledahan terdakwa juga dinyatakan terbukti positif saat dilakukan test urine.

Hal lain yang disampaikan saksi dimuka persidangan, terdakwa sudah lama melakukan pekerjaan ini. Modus operandinya terdakwa menerima barang dari Edmon salah satu penghuni lapas Madiun.

“Edmon menghubungi terdakwa bahwa barang akan dikirim kemudian oleh terdakwa di kemas dalam bentuk paket sesuai pemesanan dan terdakwa sendiri yang melakukan pengiriman,” imbuhnya.

Usai saksi memberikan keterangan, Sifaurosidin selaku, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Dalam tanggapan yang di sampaikan, terdakwa mengamini keterangan saksi.

“Keterangan saksi benar Yang Mulia,” ucap terdakwa sembari menganggukkan kepala.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (m3T)

READ  Ketiga Pelaku Pembunuhan di Apartemen Educity Dituntut Jaksa 12 Tahun

Leave A Reply

Your email address will not be published.