Take a fresh look at your lifestyle.

Tukang Hipnotis Kampung Seng Diringkus Polisi

0

Penakhatulistiwa.com, SURABAYA – Saropa (30) Tahun asal Jalan Kampung Seng No 58 Surabaya, diciduk Satreskrim Polsek Kenjeran atas perbuatannya melakukan kejahatan dengan modus hipnotis atau gendam.

Kapolsek Kenjeran, Kompol H Cipto S. H menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka terbilang unik dengan mengincar korbannya saat memakai perhiasan.

“Atas laporan korban bernama Lita Indra Ayu (15) Tahun asal Pogot, dengan mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya pelaku di tangkap di Jalan M Nor dibawah jembatan penyebrangan Kenjeran,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, uniknya tersangka ini berjalan mengunakan Sepeda motor, ketika melihat sasaran yang di incarnya saat memakai perhiasan tersangka ini berhenti di depan korban dengan pura-pura menanyakan alamat sambil menepuk pundak korban.

“Disaat korban sudah hilang kesadaranya tersangka mengajak korban ikut dengan alasan hendak menagih hutang, ketika suasana sudah sepi tersangka meminta korban melepas perhiasan yang dipakainya dan menyuruh korban turun dengan alasan ban motornya bocor,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, Satu kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha Vega L 6687 ED. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP. (20z)

READ  Pantau Normalisasi One Way, Kapolres Majalengka Imbau Ke Pemudik Jika Lelah Istirahat

Leave A Reply

Your email address will not be published.