Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Diduga KPPBC Tanjung Perak Lepaskan Eksportir dan BB Kulit Ilegal

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sempat beredar kabar penangkapan kulit oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) yang hendak di ekspor ke luar negeri pada hari minggu malam 19 Agustus 2018 di Terminal Zamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selang waktu satu minggu kemudian tersangka dan barang bukti lenyap seketika.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pencekalan kulit hewan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) wilayah Tanjung Perak, Surabaya diduga akan di ekspor.

Related Posts
1 of 471

“Ada 4 orang dan barang bukti berupa 1 kontainer berisi kulit hewan seperti kulit rusa, kulit anjing, kulit singa dll juga diamankan oleh petugas,” terang sumber pada Penakhatulistiwa.com.

Namun, berselang satu minggu kemudian, sumber menegaskan, para tersangka diduga dilepas dan barang bukti juga tidak ada. “barang bukti (kulit hewan) sudah tidak ada, dan 4 orang yang diduga tersangka dilepaskan,” ungkapnya.

Foto: Barang Bukti Kulit Hewan

Terpisah, saat LSM GARAD Indonesia melayangkan surat bernomor 105/GRD.Ind/XI/2018 untuk mengkonfirmasi kebenaran suara yang beredar terkait diduga melepaskan 4 orang dan barang bukti kulit hewan yang akan di ekspor.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) wilayah Tanjung Perak, Surabaya justru menyangkal dengan membalas surat LSM GARAD Indonesia melalui email dengan nomor : S-130/WBC.II/KPP.MP.0114/2018 mengenai Hal : Jawaban atas permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Ketua LSM GARAD Indonesia, yang tercantum pada poin ke tiga mengatakan, bahwa Petugas KPPBC TMP Tanjung Perak tidak melakukan penanganan atau penyitaan atas barang tersebut dengan ditanda tangani oleh Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi atas nama Syahrial Budi Irawan.

“Kemarin  pihak KPPBC sudah mengklarifikasi dengan membalas surat saya melalui emaile LSM GARAD Indonesia, yang intinya tidak membenarkan dan tidak ada tangkapan seperti yang saya pertanyakan,” kata Achmad Garad selaku pimpinan LSM GARAD Indonesia.

Sekadar diketahui, dijelaskan dalam peraturan maupun undang-undang untuk mengekspor suatu barang atau yang lain, sebagai petugas KPPBC dan eksportir harus menaati sesuai aturan yang tercantum seperti dalam Undang Undang RI No7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang Undang No 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang Undang No10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan No145/PMK.04/2007 tentang ketentuan Kepabeanan dibidang Ekspor, Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai No P-40/BC/2008 jo.P-06/BC/2009 jo.P-30/BC/2009 jo.P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Ekspor serta Peraturan Dirjend Bea dan Cukai No P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor. (21k)

READ  PNS Penadah Hasil Curanmor Terciduk Polisi

Leave A Reply

Your email address will not be published.