Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku yang memproduksi berbagai jenis kosmetik palsu.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam Konferensi Pers menjelaskan, tersangka berinisial KIL (26), asal Kediri, Jawa Timur, telah memproduksi kosmetik palsu dan bahan diproduksinya tersebut mengandung zat kimia mercury (air raksa) hydroquinone (obat yang digunakan untuk menangani hiperpigmentasi yang terjadi pada kulit), serta kosmetik-kosmetik ini didukung kalangan 4 artis terkenal.
“Anggota kami Subdit Sumdaling (Tipidter) melakukan penyitaan berbagai jenis produk kecantikan baik secara merk yang dibuat sendiri, maupun merk yang telah sudah beredar,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep, Rabu (5/12).
Berbagai ribuan kosmetik yang berhasil disita lanjut Akhmad Yusep Gunawan, ada juga beberapa kosmetik
terkenal yaitu, merk DSC, produk perawatan wajah merk Viva, dan lulur mandi Purbasari, perawatan wajah merk Mustika Ratu, serta sabun Papaya, cream antiseptic merk Sriti, hingga bedak Kelly, bedak marcks, dan sebagainya. Produk-produk ini diduga palsu, dan terdapat kandungan zatnya jelas berbeda dengan yang asli. “Ini bahan baku yang di produksinya dari berbagai merk, kemudian dikemas ulang, lalu diberi nama merk yang dibuat sendiri oleh tersangka, bahkan tersangka juga pakai merk yang sudah beredar,” terangnya.
Dikatakan, selain menangkap tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti beberapa produk serum merk terkenal, dan alat injeksi untuk memasukkan zat pemutih ke kulit.
Diungkapkan, tersangka yang kesehariannya membuka jasa klinik kecantikan itu. Ia dibantu sebanyak 20 karyawan, dan kesemuanya oleh petugas penyidik hanya diperiksa sebagai saksi. Hasil penyelidikan ini terungkap kata Yusep Gunawan, produk kecantikan tanpa izin edar serta palsu itu sudah laku terjual hingga puluhan
ribu produk, dan dalam jangka dua tahun memproduksinya ini tersangka menghasilkan omzet perbulan mencapai Rp. 300 juta. “Produk ini oleh tersangka ditawarkan melalui media sosial (medsos),” imbuhnya.
Yusep Gunawan menambahkan, ada juga sejumlah para artis ibu kota pernah dijadikan endorse (dukungan) untuk produk ilegal ini mereka berinisial VV, NK NR, DJ, KB. “Endorse public figure tersebut oleh tersangka ditampilkan melalui akun instagram,” pungkasnya. (Hyt/Ov1/21K)