Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Bawa Sabu-Sabu, Wanita Asal Taiwan Dituntut Jaksa 15 Tahun

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Nguyen Thi Than He, WNA dari Taiwan menangis histeris setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Warga Negara Asing dari Taiwan tersebut dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran dinyatakan secara sah telah bersalah memiliki dan menguasai narkotika yang beratnya 1 Kg.

Related Posts
1 of 471

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12).

Saat sidang, WNA juga didampingi penerjemah bahasa Taiwan. Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa. Majelis Hakim Yulisar meminta Krisnawan selaku, pendamping sebagai penerjemah bahasa (translate) menyampaikan kepada terdakwa dan di iringi tangisan terdakwa.

Selain itu, Krisnawan juga melampirkan surat dari perwakilan negara Taiwan kepada Majelis Hakim maupun JPU. Adapun isi surat tersebut, menjelaskan bahwa pihak perwakilan negara Taiwan sangat menghargai peradilan yang ada di Indonesia khususnya, peradilan di Surabaya. Serta menyebutkan tidak ada upaya intervensi apapun.

“Bahwa sebenarnya terdakwa tidak mengetahui isi koper yang dibawa ada narkotika seberat 1 Kg. Serta dalam isi surat menganggap bahwa JPU sangat kejam atas tuntutan dan mengharap keringanan hukuman terhadap terdakwa,” ujarnya saat membacakan surat.

Setelah sidang, akhirnya Majelis Hakim meminta Krisnawan guna memandu sekaligus membantu menerjemahkan bahasa terdakwa untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Pihak penerjemah mohon terdakwa dibantu untuk menyampaikan nota pembelaan dan kami beri waktu sepekan ke depan persidangan akan dilanjutkan ,” tutupnya.

Sekadar diketahui, kasus itu bermula saat WNA datang ke Indonesia. Saat akan keluar dari Bandara International Juanda Surabaya, waktu melintasi mesin X-Ray petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya petugas telah menemukan narkotika seberat 1 Kg yang tersimpan dalam koper. (M3T)

READ  Setelah Ditetapkan Tersangka, Koalisi Bela NKRI Desak Polda Jatim Penjarakan Ahmad Dhani

Leave A Reply

Your email address will not be published.