Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Budak Sabu, Bocah Endrosono Terancam 5 Tahun Penjara

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Lagi-lagi budak narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Dalam penangkapan di Jalan Endrosono Gg 7/34 Surabaya, Petugas berhasil mengamankan Ervan (19) Tahun yang merupakan warga Jalan Endrosono Gg 7/26 Surabaya.

Dalam penjelasannya, Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Aryanto Agus saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkat laporan masyarakat kami bisa mengamankan tersangka saat sedang memakai sabu.

Related Posts
1 of 473

“Sekitar hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib, anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang pesta narkoba dilantai dua didalam rumah,” ujarnya pada wartawan, jumat (25/1).

Bersamaan dengan mengamankan tersangka kami, Kapolsek menambahkan, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa,1 (satu) plastik kecil berisi sabu berat bruto 0,40 Gram,1(satu) pipet yg terbuat dari kaca yg didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 4.91 gram,1(satu) buat plastik kecil didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 0.40 gram dan1(satu) buah kompor terbuat dari botol kecil warna putih.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun Penjara,” tandasnya. (20z)

READ  Daop 8 Surabaya Siapkan 50.000 Tiket Promo Kereta Api

Leave A Reply

Your email address will not be published.