Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Lagi Asyik Nyabu, 2 Orang Ini Diringkus Polisi

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Satreskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di dalam rumah di Jalan Endrosono Gg 7/34 Surabaya.

Kedua tersangka tak lain adalah, Moch Noval Pratama (19) Tahun asal Jalan Mrutu kaliayar Gg 7/26 Surabaya dan Asyari (37) Jenis kelamin Perempuan, seorang Ibu Rumah Tanggal asal Mrutu kaliayar Gg 4/46 Surabaya.

Related Posts
1 of 473

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Aryanto Agus menjelaskan, bahwa kedua tersangka saat dilakukan penggrebekan mereka sedang pesta narkoba bersama.

“Anggota kami mencurigai sebuah rumah di Jalan Endrosono di Lantai dua, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kedua tersangka ini sedang asik menghisap sabu, barulah anggota kami mengamankan tersangka tersebut, serta dilakukan tes urine dan kedua tersangka positif,” ujarnya pada wartawan, jumat (25/1).

Selain itu, barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 1(satu) plastik kecil berisikan sabu berat bruto 0,40 Gram,1(satu) boang atau alat hisap sabu,1(satu) buat pipet yg didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto1,74 gram dan1 (satu) buah korek gas warna putih.

“Akibatnya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (20z)

READ  Bocoran Tarif Tol Layang Japek (Jakarta - Cikampek)

Leave A Reply

Your email address will not be published.