Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Meringkuk di Sel Polisi

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Satreskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil menangkap ibu rumah tangga pemilik barang Narkotika Jenis sabu di Jalan Endrosono Gg 7/34 Surabaya.

Diketahui, seorang ibu rumah tangga ini bernama Fera Erfiana (29) Tahun asal Jalan Endrosono Gg 7/34 Surabaya yang juga pemilik sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Related Posts
1 of 473

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Aryanto Agus menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggrebekan tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi agar tidak diketahui petugas polisi.

“Saat anggota kami melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka yang diduga telah memiliki sabu sekitar hari Senin tanggal 21Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib, tersangka ini sedang berada di kamar mandi atau sedang bersembunyi,” kata Kapolsek, Sabtu (26/1).

Setelah ditemukan saat bersembunyi, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. “Barang bukti narkoba ditemukan diselikan di celana dalam tersangka, sedangkan barang bukti lainnya di temukan di lemari baju tersangka,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) plastik kecil berisikan sabu berat bruto 1,09 Gram, 1 (satu) klip plastik kecil berisikan sabu sabu berat bruto 0,30 Gram, 1 (satu) buah tas kecil Merk Nevada warna biru, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

“Akibatnya, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (20z)

READ  Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kenjeran

Leave A Reply

Your email address will not be published.