Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Mainan Sabu, Pekerja Bangunan Diciduk Polisi

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka, atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Daerah SPBU Jalan Wiyung Surabaya.

Tersangka tak lain ialah, Andik Siswanto (21) Tahun Pekerjaan sebagai kuli bangunan, asal Jalan Kalijaga Rt 06 Rw 02 Kelurahan Pandan Landung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, yang Kost di Jalan Wiyung Gg 4 No 86 Surabaya.

Related Posts
1 of 473

“Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Wiyung ada seseorang menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu,” Ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud, kamis (4/4).

Tambah Kapolsek, Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, serta dilakukan pengeledaan terhadap tersangka terdapat barang bukti sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya atas perbuatannya selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Asemrowo beserta barang buktinya guna proses selanjutnya,” tambahnya.

Bersamaan dengan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 poket sabu2 seberat 0.33 gram beserta pembungkusnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. 20z

READ  Jokowi Silaturahmi ke Kediaman Istri Almarhum Gus Dur

Leave A Reply

Your email address will not be published.