Penakhatulistiwa – Bandung – Sidang lanjutan pembuktian buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengagendakan mendengarkan duplik tergugat intervensi dua.
Pengacara pengugat Razman Arif Nasution mengatakan, setelah dibaca duplik dari tergugat intervensi dua, kurang lebih sama dengan yang kemarin.
“Tadi saya sudah baca, duplik dari tergugat intervensi dua kurang lebih sama seperti yang kemarin jadi tidak masalah,” kata Razman Selasa (29/12/2020).
Razman melanjutkan, pokok masalahnya tentang pembuktian buku nikah Fifi Sofiah dan IE dugaanya palsu, dari rangkaian tersebut, yang berhubungan dengan terbitnya buku nikah di duga hanya rekayasa. Sehingga untuk membuktikannya, kuasa hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, meminta kepada majelis hakim untuk di gelar sidang di tempat (PS) yaitu di KUA Mundu.
“Pokok masalahnya buku nikah palsu, rangkaian itu semua, seperti saksi palsu, orang tua IE palsu karena bin Rakim, bukan itu orang tuanya IE, adalagi tempat tanggal lahir Fifi berbeda, saya berterimakasih karena kuasa hukum KUA mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi disana,” tutur Razman.
Saat sidang di tempat nanti, yang rencananya akan di gelar dua minggu lagi, kata Razman, akan membuktikan siapa orang tua IE yang sebenarnya termasuk orang tua Fifi yakni Samsuri, apakah masih hidup saat menikahkan Fifi pada tahun 2003.
“Rencananya sidang di tempat di KUA Mundu dua minggu lagi. Kita akan periksa disana apakah benar Rakim itu orang tua IE, dan akan kita akan buktikan juga Samsuri masih hidup atau tidak saat menikahkan Fifi,” lanjutknya.
Selain itu, pengugat juga meminta KTP Fifi Sofiah yang sebenarnya. Pasalnya, karena terdapat beberapa KTP. Sehingga saat pembuktian nanti, tergugat satu untuk menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“KTP Fifi saya minta juga, KTP nya seperti apa, karena kita belum tahu, KTP Fifi banyak sekali dan kita juga meminta tergugat 1 untuk menghadirkan Disdukcapil, untuk membuktikan KTP Fifi yg benar yang mana. Kemudian memberi ruang ke kami, bahwa buku nikah ini pantas untuk di batalkan,” ujarnya
Masih kata Razman, dalam gugatan pihak tergugat intevensi dua, tertulis bahwa IL merupakan wanita idaman lain. Sehingga pihak IL akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melaporkan pencemaran nama baik. Sikap tegas IL di dasari buku nikah IL dan IE terbit pada tahun 2000, sementara buku nikah Fifi dan IE terbit pada tahun 2003.
“Ini sudah jelas buku nikah klien kami tahun 2000, buku nikah Fifi tahun 2003, siapa yang terlebih dahulu menikah. Fifi sudah memutar balikan fakta, kami akan laporkan ini sebagai pencemaran nama baik, karena jelas ada rekayasa,” pungkasnya.
Kemudian status agama IE juga di permasalahkan, pihak Fifi menyebutkan agama IE awalnya Islam, kemudian pindah ke Budha, setelah itu masuk Kristen. Sementara bukti mengatakan agama IE, awalnya Budha, Islam, kemudian Kristen.
“Ini juga menjadi bukti kami, masalah agama IE disebut Islam, Budha, Kristen, itu kebalik yang benar Budha, Islam, Kristen, tapi Islamnya pun dipertanyakan karena saat itu masih dalam tahap belajar, yang jadi pertanyaan siapa yang mengislamkan, kita akan hadirkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) kalau ada yang menuntun siapa yang menuntun? setelah dituntut harus ada bukti sertifikat memeluk Islam,” tutupnya.(bom)